ASRAMA STT ABDI SABDA
Pendahuluan :
Asrama STT Abdi Sabda adalah fasilitas dan sekaligus bagian yang integral dalam proses pembentukan watak kristiani mahasiswa STT Abdi Sabda sesuai dengan tujuan STT Abdi Sabda. Yaitu: membina mahasiswa untuk menjadi pelayan gereja yang misioner yang mampu membaca tanda-tanda zaman dan sanggup berefleksi teologi dalam situasi konkrit masa kini. Kehidupan di asrama adalah bagian dan proses belajar dan mengajar, sehingga segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penyelenggaraan asrama adalah langsung di bawah pengaturan dan pengawasan Ketua STT Abdi Sabda c/q Puket III.
 

Asrama Putri

A. Penghuni Asrama
Untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keakraban dan ketenangan belajar jumlah mahasiswa penghuni asrama dibatasi sesuai dengan kapasitas kamar.
1. Penghuni asrama adalah mahasiswa STT Abdi Sabda.
a. Mahasiswa Teologia yang duduk di Semester I-IV wajib tinggal di asrama, kecuali mereka yang sudah berkeluarga atau mendapat dispensasi dari Ketua STT Abdi Sabda c/q. Puket III atas usul Kepala Asrama.
b. Mahasiswa Teologia semester V ke atas yang bermaksud untuk masuki tetap tinggal di asrama minimal satu semester, diwajibkan mengajukan permohonan melalui formulir yang disiapkan Kepala Asrama di tiap semester.
c. Mahasiswa Jurusan PAK dan Pascasarjana yang dimaksud untuk masuk tinggal di asrama selama minimal satu semester, diwajibkan mengajukan permohonan melalui formulir yang disiapkan Kepala Asrama di tiap semester.
2. Peralatan yang disediakan asrama untuk setiap mahasiswa ialah tempat tidur (tanpa sperai), meja tulis dan kursi untuk belajar, keranjang sampah, gayung, sapu dan bros lantai.

B. Pembiayaan
Biaya yang dimaksud dalam hal ini ialah uang asrama, uang asrama mencakup uang kamar dan uang makan.
1. Sebelum memasuki asrama, mahasiswa wajib terlebih dahulu membayar uang asrama satu semester. Uang makan dipotong apabila libur minimal satu minggu sesuai dengan petunjuk Kepala Asrama. Salah satu syarat untuk mengikuti ujian akhir semester ialah harus melunasi uang kamar dan uang makan. Pembayaran yang dilakukan melewati tanggal 10 akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
a. Tidak mendapat makanan dari dapur asrama dan diberi tegoran lisan dengan batas waktu pelunasan dua minggu lagi (sampai dengan tanggal 24 bulan yang sedang berjalan);
b. Bila tunggakan pembayaran telah mencapai tanggal 24 bulan yang sedang berjalan, penghuni asrama yang bersangkutan tetap tidak makan dari dapur asrama dan diberi tegoran tertulis berupa surat kepada penghuni asrama yang bersangkutan serta cc. kepada pejabat yang berwewenang di STT Abdi Sabda dan penanggung jawab pembiayaannya dengan batas waktu pelunasan dua minggu lagi (sampai dengan tanggal 10 bulan berikut).
c. Bila tunggakan pembayaran telah mencapai dua bulan (karena sampai dengan tanggal 10 bulan berikut), maka :
c.1. Penghuni asrama yang adalah mahasiswa Jurusan Teologia Semester I Sabda, penanggung jawab pembiayaannya dari pimpinan gerejanya, dengan batas waktu pelunasan satu bulan lagi (sampai dengan tanggal 10 bulan berikut).
c.2. Penghuni asrama lain (yang tidak wajib tinggal di asrama) dikeluarkan dari asrama dengan pemberitahuan tertulis kepada penghuni asrama yang bersangkutan, cc. kepada pejabat yang berwewenang di STT Abdi Sabda, penanggung jawab pembiayaannya dari pimpinan gerejanya, dengan batas waktu pelunasan satu bulan lagi (sampai dengan tanggal 10 bulan berikut).
d. Penghuni asrama yang menunggak sampai dengan tanggal 10 bulan berikut (berarti, tunggakŕn telah mencapai tiga bulan) dianggap mengundurkan diri dari STT Abdi Sabda dan oleh Ketua STT Abdi Sabda dikeluarkan surat pemberhentian dengan tidak hormat kepada penghuni asrama yang bersangkutan, cc. kepada pejabat yang berwewenang di STT Abdi Sabda, penanggung jawab pembiayaannya dari pimpinan gerejanya.


Asrama Putri dan Gazebo


C. Tata Tertib Asrama :
1. Penghuni asrama yang tidak mau lagi tinggal di asrama wajib memberitahukan kepada Kepala Asrama paling lambat dua minggu sebelum minggu ujian akhir semester.
2. Setiap penghuni asrama menempati kamar sesuai dengan pengaturan Kepala Asrama. Diusahakan agar penghuni satu kamar berasal dari berbagai tingkat dan berbagai latar belakang gereja pengutus.
3. Masing-masing kamar dipimpin oleh seorang mentor yang dipilih dan diarahkan oleh Kepala Asrama dan yang bertanggung jawab kepada Kepala Asrama. Uraian tugas mentor di atur Kepala Asrama.
4. Setiap penghuni asrama wajib memelihara dan memperhatikan keutuhan kebersihan kamar dan sekitar kamarnya.
5. Kamar hanya boleh dihiasi dengan hiasan yang sopan dan pantas.
6. Kran air di kamar mandi masing-masing dimatikan bila bak air sudah penuh.
7. Peralatan listrik :
a. Tidak diperbolehkan membawa dan memasang radio kaset dengan mempergunakan sound system;
b. Tidak diperbolehkan membawa dan memakai komputer, televisi, peralatan masak minum listrik pribadi di asrama;
c. Tidak diperbolehkan memakai alat listrik pada malam hari kecuali radio kaset.
8. Lampu kamar, kamar mandi, kamar mandi umum dan teras dipadamkan pada saat tidak dipergunakan.
9. Mahasiswa putra tidak diperkenankan memasuki kamar putri. Sebaliknya mahasiswa putri tidak diperkenankan memasuki kamar putra.
10. Penghuni asrama berpakaian sopan dan rapi bila ke ruang kebaktian, ruang makan dan di halaman di depan asrama.
11. Ruang belajar setiap kamar dipakai hanya oleh penghuni kamar tersebut. Mahasiswa yang perlu belajar bersama mengadakan kelompok diskusi dapat dilakukan di Gazebo.
12. Tamu:
a. Tamu/keluarga hanya boleh diterima di Gazebo dan di ruang tamu yang ditentukan.
b. Bertamu antara penghuni asrama dan mahasiswi di kampus hanya boleh bertempat di Gazebo dan di ruang tamu yang ditentukan.
c. Tamu mahasiswa yang bukan penghuni asrama tidak diperbolehkan menginap di asrama kecuali dengan izin Kepala Asrama atau puket III.
d. Kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang luar, yang bukan mahasiswa STT Abdi Sabda, yang memakai tempat/ruang di kampus di luar jam kantor hanya boleh seizin Kepala Asrama.
13. Setiap penghuni asrama wajib melapor kepada kepala asrama c.q. mentor kamarnya pada waktu keluar asrama dan pada waktu kembali.
14. Pada waktu libur sekolah, penghuni asrama dianjurkan menggunakan waktu libur dengan meninggalkan asrama. Kamar dikunci oleh penghuninya yang terakhir pergi dan kuncinya diserahkan kepada kepala asrama selambat– lambatnya satu minggu sebelum tanggal mulai libur penghuni asram wajib mengisi dan menyerahkan formulir liburan yang dipersiapkan kepala asrama.
15. Pintu gerbang depan kampus/asrama ditutup pada pukul 22.30 Wib kecuali pada hari sabtu dan minggu jam 23.30 Wib.
16. Penghuni asrama yang terlambat kembali ke asrama atau yang akan menginap di luar wajib memberitahukannya kepada kepala asrama c.q. mentor kamarnya.
17. Penghuni asrama yang sakit, bermasalah, stress, depresi agar hal itu dilaporkan kepada mentor kamarnya, untuk dilaporkan kepada kepala asrama agar mendapat pertolongan. Penghuni asrama yang karena sakitnya untuk sementara waktu membutuhkan bubur atau makanan lain dari biasanya memberitahukan hal itu kepada kepala asrama. Penghuni asrama yang sakit boleh makan dikamarnya setelah mengisi kartu registrasi makannya sesuai peraturan. Makanannya diambil dari ruang makan dengan memakai piring sendiri.
18. Setiap penghuni asrama wajib berperan serta dalam kerja bakti yang diatur oleh kepala asrama.
19. Penghuni asrama tidak boleh memelihara binatang di kampus.
20. Penghuni asrama tidak boleh memasak di kampus.
21. Penghuni asrama tidak boleh berolah raga dengan menyembunyikan alat musik/radio/kaset dan lain sebagainya dengan volume suara yang mengganggu ketenangan pada jam tenang.
22. Jam tenang mencakup : jam tidur ( 20.30 wib – 05.00 wib), jam kuliah (08.00 wib – 21.00 wib) jam–jam kebaktian, jam belajar (13.30 wib – 17.00 wib) dan jam–jam lain yang membutuhkan ketenangan.
23. Semua penghuni asrama wajib ada di kamar masing–masing paling lambat pukul 23.00 wib, kecuali pada hari sabtu dan minggu pukul 22.30 wib
24. Seluruh penghuni asrama bertanggung jawab terhadap keamanan, ketertiban dan ketentraman asrama dan kampus
25. Penghuni asrama yang terlibat dalam tindakan perkelahian, perjudian, pencurian, mabuk-mabukan, narkotika dan tindakan amoral lainnya akan dikenakan disiplin sekolah sesuai dengan keputusan rapat pimpinan STT. Abdi Sabda.
26. Penghuni asrama tidak boleh membawa senjata tajam ke asrama.
27. Peralatan asrama tidak diperkenankan dipindah tempatkan tanpa persetujuan Kepala Asrama.
28. Peralatan asrama yang rusak atau hilang segera dilaporkan kepada Kepala Asrama c.q. mentor kamarnya masing-masing. Khususnya kerusakan listrik dan masaiah air supaya dilaporkan kepada Kepala Asrama c.q. seksi yang bersangkutan. Perbaikan peralatan yang rusak dan penggantian peralatan asrama yang hilang (termasuk bola lampu, lampu neon, kran air, kunci kamar) adalah tanggung jawab pribadi yang melakukannya atau seluruh penghuni kamar sesuai dengan petunjuk dari Kepala Asrama.
29. Konsumsi :
a. Jam makan asrama :
Sarapan Pagi : Jam 07.00 - 07.15 Wib.
Makan Siang : Jam 13.00 - 13.15 Wib.
Makan Malam : Jam 19.00 - 19.15 Wib.
Apabila ada penghuni asrama yang tidak hadir pada jam makan, makanannya boleh dimakan di ruang makan oleh penghuni lainnya yang hadir pada waktu itu atas pengaturan petugas dapur. Makanan tidak boleh dibawa keluar dan ruang makan untuk dimakan di tempat lain. Apabila ada urusan khusus yang menyebabkan penghuni asrama tidak dapat hadir pada jam makan. Penghuni kamar yang bersangkutan diwajibkan menginformasikan kepada petugas dapur dengan mengisi Kartu Registrasi Makan yang ditandatangani oleh mentor kamar agar makanannya di simpan. Penginformasian keterlambatan tersebut dilakukan paling lambat 15 menit sebelum jam makan. Apabila keterlambatan tersebut tidak lebih dari 1 jam, maka makanan disimpan di dapur. Namun apabila keterlambatannya lebih dari 1 jam, ia wajib memberikan izin kepada seorang temannya untuk mengambilnya dengan memakai piring sendiri untuk disimpan di kamarnya.
b. Semua penghuni asrama wajib mengambil tempat duduk di ruang makan sesuai dengan pengaturan Kepala Asrama.
c. Semua penghuni asrama wajib memelihara ketertiban dan sopan santun pada setiap kesempatan makan bersama.
d. Acara makan dibuka dan diakhiri dengan doa bersama dan selama doa dilaksanakan, pintu ruang makan ditutup. Selama doa dilaksanakan, dimintakan situasi yang tenang dan tentram diciptakan. Pemimpin doa dihunjuk oleh seksi konsumsi asrama.
e. Peralatan dapur dan makan asrama tidak diperkenankan untuk dibawa ke luar dari dapur/ruang makan.
30. Penghuni asrama wajib memelihara keindahan dan kebersihan lingkungan.
31. Bermain olah raga di atas halaman rumput yang bukan pangan olah raga, membuang sampah dengan sembarangan, dan berjalan di atas rumput yang bukan jalur jalan adalah tindakan yang harus dihindari.
32. Kebaktian:
a. Penghuni asrama wajib mengikuti kebaktian sebagai berikut :
1. Pagi : hari Senin sampai dengan hari Jumat sesuai dengan pengaturan Kepala Asrama eq. seksi kerohanian asrama.
2. Siang : kebaktian kampus disesuaikan dengan jadwal kebaktian yang diatur oleh STT Abdi Sabda.
3. Malam : hari Senin sampai dengan hari Kamis sesuai dengan pengaturan Kepala Asrama c.q. seksi kerohanian.
b. Kebaktian pagi dan malam dipimpin secara kreatif dan bervariasi oleh penghuni asrama sesuai dengan roster dan petunjuk yang diberikan oleh Kepala Asrama c.q. seksi kerohanian.

D. Pelanggaran Tata Tertib
Setiap pelanggaran tata tertib peraturan asrama dikenakan tindakan oleh Kepala Asrama termasuk :
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis (cc. Ketua STT. Abdi Sabda)
3. Dihentikan sebagai penghuni asrama (cc. Ketua STT. Abdi Sabda)
4. Mengusulkan kepada Ketua STT Abdi Sabda agar penghuni asrama yang bersangkutan diskors dari STT Abdi Sabda.

XXI. KEPALA ASRAMA

Kepala Asrama adalah yang mengepalai asrama STT Abdi Sabda dan sekaligus bertanggungjawab atas keamanan, kebersihan dan keindahan halaman STT. Abdi Sabda.
1. Kepala Asrama diangkat dan diberhentikan Pengurus Harian Yayasan Abdi Sabda atas usul Ketua STT Abdi Sabda.
2. Asrama STT Abdi Sabda diasuh oleh Kepala Asrama di bawah pengawasan Ketua STT Abdi Sabda.
3. Kepala Asrama bertanggung jawab kepada Ketua STT Abdi Sabda c.q Puket III.
4. Tugas dan tanggung jawab Kepala Asrama :
a. Menjalankan peraturan asrama.
b. Mengawasi pelaksanaan tata tertib dan peraturan penghuni asrama.
c. Setiap semester mengatur pemondokan mahasiswa jurusan teologi yang wajib tinggal di asrama.
d. Mengatur penerimaan/pengeluaran mahasiswa Jurusan Teologia semester V ke atas, mahasiswa Jurusan PAK dan mahasiswa Pascasarjana.
e. Sebagai pembimbing dan pengawas kehidupan di asrama, maka Kepala Asrama aktif mengawasi para penghuni asrama dalam mengikuti kegiatan di STT Abdi Sabda seperti kuliah umum, kebaktian kampus, perayaan hari-hari besar, pertemuan ilmiah, dan lain-lain.
f. Menerima laporan pelunasan dari kasir setiap tanggal 10 di bulan yang sedang berjalan.
g. Mengadakan konsultasi dengan Ketua STT Abdi Sabda tentang kehidupan penghuni asrama. Dalam hal ini Kepala Asrama mengadakan pertemuan rutin setiap bulan dengan Puket III.
h. Bekerja sama dengan Lembaga Kemahasiswaan untuk mengatur dan membina kehidupan persekutuan di asrama.
i. Mengangkat dan mengarahkan mentor kamar setiap kamar serta menerima laporan mingguan dari mereka (format disiapkan) atas hal-hal yang perlu diperhatikan di kamar masing-masing, baik dan segi fasilitas yang perlu diperbaiki maupun dan segi tingkah laku teman sekamar, termasuk hadirnya dalam kebaktian pagi dan malam.
j. Mengkoordinasikan penjagaan keamanan dan ketertiban asrama kampus bersama-sama dengan petugas Satpam STT Abdi Sabda.
k. Bekerja sama dengan Ketua STT Abdi Sabda melalui Puket III, dengan Lembaga Kemahasiswaan di dalam mengatur kegiatan ekstra kurikuler di STT Abdi Sabda (termasuk pengarahan akademis, olah raga, kerja bakti, dan lain-lain).
l. Menyusun pengaturan tempat duduk di ruang makan dan hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas di ruang makan.
m. Mengatur roster dan petunjuk kebaktian asrama pagi dan malam serta doa bersama di ruang makan.
n. Memperhatikan dan mengatur kebersihan/kerapihan dapur dan perlengkapannya, termasuk ruang makan.
o. Memperhatikan dan mengatur gizi makanan asrama, Mengusulkan kepada Ketua STT Abdi Sabda tentang pengangkatan dan pemberhentian pekerja asrama (staf asrama dan petugas dapur).
p. Mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan pekerja asrama STT Abdi Sabda.
q. Melaksanakan pemeliharaan/perbaikan asrama dan perlengkapannya termasuk kotak P3K (di rumah Kepala Asrama) dan tabung pemadam kebakaran (di ruang makan).
r. Mencatat serta melaporkan keadaan inventaris asrama pada setiap akhir semester kepada Ketua STT Abdi Sabda.
s. Mengusulkan anggaran pemeliharaan dan perbaikan asrama setiap tahun.

Catatan :
Tata terib asrama yang berhubungan dengan konsumsi di asrama hanya berlaku jika STT yang menangani dapur umum. Jika dikontrakkan, maka akan dibuat kontrak kerja berdasarkan peraturan asrama yang ada dalam buku panduan.