|
ASRAMA STT ABDI SABDA
Pendahuluan :
Asrama STT Abdi Sabda adalah fasilitas dan sekaligus bagian yang integral dalam
proses pembentukan watak kristiani mahasiswa STT Abdi Sabda sesuai dengan tujuan
STT Abdi Sabda. Yaitu: membina mahasiswa untuk menjadi pelayan gereja yang
misioner yang mampu membaca tanda-tanda zaman dan sanggup berefleksi teologi
dalam situasi konkrit masa kini. Kehidupan di asrama adalah bagian dan proses
belajar dan mengajar, sehingga segala sesuatu yang bersangkut paut dengan
penyelenggaraan asrama adalah langsung di bawah pengaturan dan pengawasan Ketua
STT Abdi Sabda c/q Puket III.

Asrama Putri
A. Penghuni Asrama
Untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keakraban dan ketenangan belajar jumlah
mahasiswa penghuni asrama dibatasi sesuai dengan kapasitas kamar.
1. Penghuni asrama adalah mahasiswa STT Abdi Sabda.
a. Mahasiswa Teologia yang duduk di Semester I-IV wajib tinggal di asrama,
kecuali mereka yang sudah berkeluarga atau mendapat dispensasi dari Ketua STT
Abdi Sabda c/q. Puket III atas usul Kepala Asrama.
b. Mahasiswa Teologia semester V ke atas yang bermaksud untuk masuki tetap
tinggal di asrama minimal satu semester, diwajibkan mengajukan permohonan
melalui formulir yang disiapkan Kepala Asrama di tiap semester.
c. Mahasiswa Jurusan PAK dan Pascasarjana yang dimaksud untuk masuk tinggal di
asrama selama minimal satu semester, diwajibkan mengajukan permohonan melalui
formulir yang disiapkan Kepala Asrama di tiap semester.
2. Peralatan yang disediakan asrama untuk setiap mahasiswa ialah tempat tidur (tanpa
sperai), meja tulis dan kursi untuk belajar, keranjang sampah, gayung, sapu dan
bros lantai.
B. Pembiayaan
Biaya yang dimaksud dalam hal ini ialah uang asrama, uang asrama mencakup uang
kamar dan uang makan.
1. Sebelum memasuki asrama, mahasiswa wajib terlebih dahulu membayar uang asrama
satu semester. Uang makan dipotong apabila libur minimal satu minggu sesuai
dengan petunjuk Kepala Asrama. Salah satu syarat untuk mengikuti ujian akhir
semester ialah harus melunasi uang kamar dan uang makan. Pembayaran yang
dilakukan melewati tanggal 10 akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
a. Tidak mendapat makanan dari dapur asrama dan diberi tegoran lisan dengan
batas waktu pelunasan dua minggu lagi (sampai dengan tanggal 24 bulan yang
sedang berjalan);
b. Bila tunggakan pembayaran telah mencapai tanggal 24 bulan yang sedang
berjalan, penghuni asrama yang bersangkutan tetap tidak makan dari dapur asrama
dan diberi tegoran tertulis berupa surat kepada penghuni asrama yang
bersangkutan serta cc. kepada pejabat yang berwewenang di STT Abdi Sabda dan
penanggung jawab pembiayaannya dengan batas waktu pelunasan dua minggu lagi (sampai
dengan tanggal 10 bulan berikut).
c. Bila tunggakan pembayaran telah mencapai dua bulan (karena sampai dengan
tanggal 10 bulan berikut), maka :
c.1. Penghuni asrama yang adalah mahasiswa Jurusan Teologia Semester I Sabda,
penanggung jawab pembiayaannya dari pimpinan gerejanya, dengan batas waktu
pelunasan satu bulan lagi (sampai dengan tanggal 10 bulan berikut).
c.2. Penghuni asrama lain (yang tidak wajib tinggal di asrama) dikeluarkan dari
asrama dengan pemberitahuan tertulis kepada penghuni asrama yang bersangkutan,
cc. kepada pejabat yang berwewenang di STT Abdi Sabda, penanggung jawab
pembiayaannya dari pimpinan gerejanya, dengan batas waktu pelunasan satu bulan
lagi (sampai dengan tanggal 10 bulan berikut).
d. Penghuni asrama yang menunggak sampai dengan tanggal 10 bulan berikut (berarti,
tunggakŕn telah mencapai tiga bulan) dianggap mengundurkan diri dari STT Abdi
Sabda dan oleh Ketua STT Abdi Sabda dikeluarkan surat pemberhentian dengan tidak
hormat kepada penghuni asrama yang bersangkutan, cc. kepada pejabat yang
berwewenang di STT Abdi Sabda, penanggung jawab pembiayaannya dari pimpinan
gerejanya.

Asrama Putri dan Gazebo
C. Tata Tertib Asrama :
1. Penghuni asrama yang tidak mau lagi tinggal di asrama wajib memberitahukan
kepada Kepala Asrama paling lambat dua minggu sebelum minggu ujian akhir
semester.
2. Setiap penghuni asrama menempati kamar sesuai dengan pengaturan Kepala Asrama.
Diusahakan agar penghuni satu kamar berasal dari berbagai tingkat dan berbagai
latar belakang gereja pengutus.
3. Masing-masing kamar dipimpin oleh seorang mentor yang dipilih dan diarahkan
oleh Kepala Asrama dan yang bertanggung jawab kepada Kepala Asrama. Uraian tugas
mentor di atur Kepala Asrama.
4. Setiap penghuni asrama wajib memelihara dan memperhatikan keutuhan kebersihan
kamar dan sekitar kamarnya.
5. Kamar hanya boleh dihiasi dengan hiasan yang sopan dan pantas.
6. Kran air di kamar mandi masing-masing dimatikan bila bak air sudah penuh.
7. Peralatan listrik :
a. Tidak diperbolehkan membawa dan memasang radio kaset dengan mempergunakan
sound system;
b. Tidak diperbolehkan membawa dan memakai komputer, televisi, peralatan masak
minum listrik pribadi di asrama;
c. Tidak diperbolehkan memakai alat listrik pada malam hari kecuali radio kaset.
8. Lampu kamar, kamar mandi, kamar mandi umum dan teras dipadamkan pada saat
tidak dipergunakan.
9. Mahasiswa putra tidak diperkenankan memasuki kamar putri. Sebaliknya
mahasiswa putri tidak diperkenankan memasuki kamar putra.
10. Penghuni asrama berpakaian sopan dan rapi bila ke ruang kebaktian, ruang
makan dan di halaman di depan asrama.
11. Ruang belajar setiap kamar dipakai hanya oleh penghuni kamar tersebut.
Mahasiswa yang perlu belajar bersama mengadakan kelompok diskusi dapat dilakukan
di Gazebo.
12. Tamu:
a. Tamu/keluarga hanya boleh diterima di Gazebo dan di ruang tamu yang
ditentukan.
b. Bertamu antara penghuni asrama dan mahasiswi di kampus hanya boleh bertempat
di Gazebo dan di ruang tamu yang ditentukan.
c. Tamu mahasiswa yang bukan penghuni asrama tidak diperbolehkan menginap di
asrama kecuali dengan izin Kepala Asrama atau puket III.
d. Kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang luar, yang bukan mahasiswa STT Abdi
Sabda, yang memakai tempat/ruang di kampus di luar jam kantor hanya boleh seizin
Kepala Asrama.
13. Setiap penghuni asrama wajib melapor kepada kepala asrama c.q. mentor
kamarnya pada waktu keluar asrama dan pada waktu kembali.
14. Pada waktu libur sekolah, penghuni asrama dianjurkan menggunakan waktu libur
dengan meninggalkan asrama. Kamar dikunci oleh penghuninya yang terakhir pergi
dan kuncinya diserahkan kepada kepala asrama selambat– lambatnya satu minggu
sebelum tanggal mulai libur penghuni asram wajib mengisi dan menyerahkan
formulir liburan yang dipersiapkan kepala asrama.
15. Pintu gerbang depan kampus/asrama ditutup pada pukul 22.30 Wib kecuali pada
hari sabtu dan minggu jam 23.30 Wib.
16. Penghuni asrama yang terlambat kembali ke asrama atau yang akan menginap di
luar wajib memberitahukannya kepada kepala asrama c.q. mentor kamarnya.
17. Penghuni asrama yang sakit, bermasalah, stress, depresi agar hal itu
dilaporkan kepada mentor kamarnya, untuk dilaporkan kepada kepala asrama agar
mendapat pertolongan. Penghuni asrama yang karena sakitnya untuk sementara waktu
membutuhkan bubur atau makanan lain dari biasanya memberitahukan hal itu kepada
kepala asrama. Penghuni asrama yang sakit boleh makan dikamarnya setelah mengisi
kartu registrasi makannya sesuai peraturan. Makanannya diambil dari ruang makan
dengan memakai piring sendiri.
18. Setiap penghuni asrama wajib berperan serta dalam kerja bakti yang diatur
oleh kepala asrama.
19. Penghuni asrama tidak boleh memelihara binatang di kampus.
20. Penghuni asrama tidak boleh memasak di kampus.
21. Penghuni asrama tidak boleh berolah raga dengan menyembunyikan alat musik/radio/kaset
dan lain sebagainya dengan volume suara yang mengganggu ketenangan pada jam
tenang.
22. Jam tenang mencakup : jam tidur ( 20.30 wib – 05.00 wib), jam kuliah (08.00
wib – 21.00 wib) jam–jam kebaktian, jam belajar (13.30 wib – 17.00 wib) dan
jam–jam lain yang membutuhkan ketenangan.
23. Semua penghuni asrama wajib ada di kamar masing–masing paling lambat pukul
23.00 wib, kecuali pada hari sabtu dan minggu pukul 22.30 wib
24. Seluruh penghuni asrama bertanggung jawab terhadap keamanan, ketertiban dan
ketentraman asrama dan kampus
25. Penghuni asrama yang terlibat dalam tindakan perkelahian, perjudian,
pencurian, mabuk-mabukan, narkotika dan tindakan amoral lainnya akan dikenakan
disiplin sekolah sesuai dengan keputusan rapat pimpinan STT. Abdi Sabda.
26. Penghuni asrama tidak boleh membawa senjata tajam ke asrama.
27. Peralatan asrama tidak diperkenankan dipindah tempatkan tanpa persetujuan
Kepala Asrama.
28. Peralatan asrama yang rusak atau hilang segera dilaporkan kepada Kepala
Asrama c.q. mentor kamarnya masing-masing. Khususnya kerusakan listrik dan
masaiah air supaya dilaporkan kepada Kepala Asrama c.q. seksi yang bersangkutan.
Perbaikan peralatan yang rusak dan penggantian peralatan asrama yang hilang (termasuk
bola lampu, lampu neon, kran air, kunci kamar) adalah tanggung jawab pribadi
yang melakukannya atau seluruh penghuni kamar sesuai dengan petunjuk dari Kepala
Asrama.
29. Konsumsi :
a. Jam makan asrama :
Sarapan Pagi : Jam 07.00 - 07.15 Wib.
Makan Siang : Jam 13.00 - 13.15 Wib.
Makan Malam : Jam 19.00 - 19.15 Wib.
Apabila ada penghuni asrama yang tidak hadir pada jam makan, makanannya boleh
dimakan di ruang makan oleh penghuni lainnya yang hadir pada waktu itu atas
pengaturan petugas dapur. Makanan tidak boleh dibawa keluar dan ruang makan
untuk dimakan di tempat lain. Apabila ada urusan khusus yang menyebabkan
penghuni asrama tidak dapat hadir pada jam makan. Penghuni kamar yang
bersangkutan diwajibkan menginformasikan kepada petugas dapur dengan mengisi
Kartu Registrasi Makan yang ditandatangani oleh mentor kamar agar makanannya di
simpan. Penginformasian keterlambatan tersebut dilakukan paling lambat 15 menit
sebelum jam makan. Apabila keterlambatan tersebut tidak lebih dari 1 jam, maka
makanan disimpan di dapur. Namun apabila keterlambatannya lebih dari 1 jam, ia
wajib memberikan izin kepada seorang temannya untuk mengambilnya dengan memakai
piring sendiri untuk disimpan di kamarnya.
b. Semua penghuni asrama wajib mengambil tempat duduk di ruang makan sesuai
dengan pengaturan Kepala Asrama.
c. Semua penghuni asrama wajib memelihara ketertiban dan sopan santun pada
setiap kesempatan makan bersama.
d. Acara makan dibuka dan diakhiri dengan doa bersama dan selama doa
dilaksanakan, pintu ruang makan ditutup. Selama doa dilaksanakan, dimintakan
situasi yang tenang dan tentram diciptakan. Pemimpin doa dihunjuk oleh seksi
konsumsi asrama.
e. Peralatan dapur dan makan asrama tidak diperkenankan untuk dibawa ke luar
dari dapur/ruang makan.
30. Penghuni asrama wajib memelihara keindahan dan kebersihan lingkungan.
31. Bermain olah raga di atas halaman rumput yang bukan pangan olah raga,
membuang sampah dengan sembarangan, dan berjalan di atas rumput yang bukan jalur
jalan adalah tindakan yang harus dihindari.
32. Kebaktian:
a. Penghuni asrama wajib mengikuti kebaktian sebagai berikut :
1. Pagi : hari Senin sampai dengan hari Jumat sesuai dengan pengaturan Kepala
Asrama eq. seksi kerohanian asrama.
2. Siang : kebaktian kampus disesuaikan dengan jadwal kebaktian yang diatur oleh
STT Abdi Sabda.
3. Malam : hari Senin sampai dengan hari Kamis sesuai dengan pengaturan Kepala
Asrama c.q. seksi kerohanian.
b. Kebaktian pagi dan malam dipimpin secara kreatif dan bervariasi oleh penghuni
asrama sesuai dengan roster dan petunjuk yang diberikan oleh Kepala Asrama c.q.
seksi kerohanian.
D. Pelanggaran Tata Tertib
Setiap pelanggaran tata tertib peraturan asrama dikenakan tindakan oleh Kepala
Asrama termasuk :
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis (cc. Ketua STT. Abdi Sabda)
3. Dihentikan sebagai penghuni asrama (cc. Ketua STT. Abdi Sabda)
4. Mengusulkan kepada Ketua STT Abdi Sabda agar penghuni asrama yang
bersangkutan diskors dari STT Abdi Sabda.
XXI. KEPALA ASRAMA
Kepala Asrama adalah yang mengepalai asrama STT Abdi Sabda dan sekaligus
bertanggungjawab atas keamanan, kebersihan dan keindahan halaman STT. Abdi Sabda.
1. Kepala Asrama diangkat dan diberhentikan Pengurus Harian Yayasan Abdi Sabda
atas usul Ketua STT Abdi Sabda.
2. Asrama STT Abdi Sabda diasuh oleh Kepala Asrama di bawah pengawasan Ketua STT
Abdi Sabda.
3. Kepala Asrama bertanggung jawab kepada Ketua STT Abdi Sabda c.q Puket III.
4. Tugas dan tanggung jawab Kepala Asrama :
a. Menjalankan peraturan asrama.
b. Mengawasi pelaksanaan tata tertib dan peraturan penghuni asrama.
c. Setiap semester mengatur pemondokan mahasiswa jurusan teologi yang wajib
tinggal di asrama.
d. Mengatur penerimaan/pengeluaran mahasiswa Jurusan Teologia semester V ke atas,
mahasiswa Jurusan PAK dan mahasiswa Pascasarjana.
e. Sebagai pembimbing dan pengawas kehidupan di asrama, maka Kepala Asrama aktif
mengawasi para penghuni asrama dalam mengikuti kegiatan di STT Abdi Sabda
seperti kuliah umum, kebaktian kampus, perayaan hari-hari besar, pertemuan
ilmiah, dan lain-lain.
f. Menerima laporan pelunasan dari kasir setiap tanggal 10 di bulan yang sedang
berjalan.
g. Mengadakan konsultasi dengan Ketua STT Abdi Sabda tentang kehidupan penghuni
asrama. Dalam hal ini Kepala Asrama mengadakan pertemuan rutin setiap bulan
dengan Puket III.
h. Bekerja sama dengan Lembaga Kemahasiswaan untuk mengatur dan membina
kehidupan persekutuan di asrama.
i. Mengangkat dan mengarahkan mentor kamar setiap kamar serta menerima laporan
mingguan dari mereka (format disiapkan) atas hal-hal yang perlu diperhatikan di
kamar masing-masing, baik dan segi fasilitas yang perlu diperbaiki maupun dan
segi tingkah laku teman sekamar, termasuk hadirnya dalam kebaktian pagi dan
malam.
j. Mengkoordinasikan penjagaan keamanan dan ketertiban asrama kampus
bersama-sama dengan petugas Satpam STT Abdi Sabda.
k. Bekerja sama dengan Ketua STT Abdi Sabda melalui Puket III, dengan Lembaga
Kemahasiswaan di dalam mengatur kegiatan ekstra kurikuler di STT Abdi Sabda (termasuk
pengarahan akademis, olah raga, kerja bakti, dan lain-lain).
l. Menyusun pengaturan tempat duduk di ruang makan dan hal-hal yang berhubungan
dengan aktivitas di ruang makan.
m. Mengatur roster dan petunjuk kebaktian asrama pagi dan malam serta doa
bersama di ruang makan.
n. Memperhatikan dan mengatur kebersihan/kerapihan dapur dan perlengkapannya,
termasuk ruang makan.
o. Memperhatikan dan mengatur gizi makanan asrama, Mengusulkan kepada Ketua STT
Abdi Sabda tentang pengangkatan dan pemberhentian pekerja asrama (staf asrama
dan petugas dapur).
p. Mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan pekerja asrama STT Abdi Sabda.
q. Melaksanakan pemeliharaan/perbaikan asrama dan perlengkapannya termasuk kotak
P3K (di rumah Kepala Asrama) dan tabung pemadam kebakaran (di ruang makan).
r. Mencatat serta melaporkan keadaan inventaris asrama pada setiap akhir
semester kepada Ketua STT Abdi Sabda.
s. Mengusulkan anggaran pemeliharaan dan perbaikan asrama setiap tahun.
Catatan :
Tata terib asrama yang berhubungan dengan konsumsi di asrama hanya berlaku jika
STT yang menangani dapur umum. Jika dikontrakkan, maka akan dibuat kontrak kerja
berdasarkan peraturan asrama yang ada dalam buku panduan.
|