Peraturan-Peraturan Akademik Jurusan Teologia Dan Pak

I. SISTEM KREDIT SEMESTER (SKS)

  1. Sistem Kegiatan Belajar-Mengajar (KBM) yang diberlakukan di STT Abdi Sabda adalah Sistem Kredit Semester (SKS).
  2. Dengan Sistem SKS yang dipakai, mahasiswa yang memiliki IPK yang tinggi dimungkinkan untuk menyelesaikan perkuliahannya lebih cepat dari mahasiswa yang memiliki IP yang lebih rendah.
  3. Seorang mahasiswa yang memiliki IPK yang tinggi (mempedomani beban SKS), dapat mengontrak mata kuliah semester di atasnya dengan mempedomani prasyarat-prasyarat mata kuliah yang sudah ditentukan.
  4. Indeks Prestasi (IP) Semester adalah jumlah SKS dibagi jumlah bobot nilai yang dihasilkan pada semester berjalan.

II. PENGERTIAN BEBAN SKS

Beban SKS:

  1. Untuk dapat menyelesaikan studinya, mahasiswa harus menyelesaikan 160 SKS
  2. Beban SKS per semester adalah jumlah SKS yang dikontrak pada semester berjalan yang ditentukan oleh IP semester sebelumnya
  3. Satu SKS setara dengan 50 menit tatap muka, 50 menit belajar mandiri dan 50 untuk mengerjakan tugas.

III. PERSYARATAN PERKULIAHAN

Untuk diizinkan mengikuti perkuliahan ditiap semester berjalan, mahasiswa harus:

  1. Mendaftar ulang
  2. Menyelesaikan administrasi keuangan
  3. Menyelesaikan urusan administrasi akademik yaitu pengisian KHS dan KRS yang sudah ditandatangani. Keterlambatan pengisian KRS maksimum adalah seminggu setelah tanggal batas akhir pengisian dengan konsekwensi pengenaan sanksi. Lebih dari batas waktu maksimum, mahasiswa dianggap tidak mengontrak mata kuliah disemester yang sedang berjalan.
  4. Perubahan dan pembatalan pengontrakan mata kuliah di semester berjalan hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu sesudah dimulainya perkuliahan disemester yang sedang berjalan setelah mendapat persetujuan dari pembimbing akademis.

IV. MASA PERKULIAHAN

  1. Masa Perkuliahan di STT Abdi Sabda maksimal tujuh tahun (14 semester). Mahasiswa yang melewati batas maksimal akan dikeluarkan dari STT Abdi Sabda Medan.
  2. Apabila mahasiswa dikenakan skorsing masa skorsing dihitung sebagai masa perkuliahan.
  3. Satu tahun akademi terdiri dari 2 (dua) semester, yaitu semester ganjil dan genap. Semester ganjil dimulai pada bulan Agustus s/d Desember pada tahun yang sedang berjalan dan semester genap dimulai pada bulan Januari s/d Juli pada tahun yang sedang berjalan
  4. Cuti kuliah diberikan pada awal semester atas permohonan mahasiswa yang bersangkutan berdasarkan persetujuan orang tua atau wali mahasiswa yang bersangkutan. Diterima atau tidaknya permohonan cuti tersebut diputuskan oleh Ketua Jurusan dan Rektorat. Lama cuti adalah satu semester (6 bulan) dan hanya boleh diberikan maksimal 2 kali selama masa pendidikan dan tidak boleh berturut-turut.
  5. Cuti kuliah tidak diberikan pada saat menulis skripsi.
  6. Cuti kuliah tidak benarkan 2 kali berturut-turut, apabila ada hal tertentu akan diputuskan dalam rapat dosen.
  7. Masa cuti kuliah diluar penghitungan masa maksimal perkuliahan
  8. Selama masa cuti kuliah, mahasiswa tetap diwajibkan membayar uang administrasi tiap semester
  9. Apabila mahasiswa mengulang/memperbaiki nilai mata kuliah, maka nilai yang diperoleh sebelumnya di semester-semester depan dianggap gugur (tidak berlaku), nilai mahasiswa adalah nilai yang didapat dari pengulangan/perbaikan yang dilakukan. Mahasiswa yang mengulang untuk perbaikan diwajibkan duduk di kelas.
  10. Pada masa liburan semester bulan Juni – Agustus dibuka semester antara yang disebut semester pendek. Mata kuliah yang ditawarkan akan dibicarakan pada rapat dosen.
  11. Crash Program adalah program khusus yang diberikan kepada mahasiswa yang memasuki tahap penulisan skripsi untuk mengontrak mata kuliah tertentu di luar roster yang sedang berjalan dengan tujuan untuk memperbaiki nilai/mengulang mata kuliah yang gagal. Untuk crash program ini mahasiswa hanya diberikan maksimal dua mata kuliah di semester yang sedang berjalan. Pelaksanaannya diatur antara mahasiswa dengan dosen pengampu mata kuliah yang dipilih dan pembiayaannya ditanggung sepenuhnya oleh mahasiswa yang bersangkutan.
  12. Selama masa perkuliahan, hal-hal yang menyangkut perkawinan dan moral mahasiswa, dibicarakan dan diputuskan dalam rapat dosen tetap
  13. Wisuda yang adalah akhir dari tahap perkuliahan wajib diikuti oleh mahasiswa setelah melunasi kewajiban yang ditentukan. Ijazah tidak diberikan kepada mahasiswa yang tidak mengikuti wisuda.

V. UJIAN-UJIAN DAN PERSYARATANNYA

Pelaksanaan ujian-ujian dilaksanakan dengan prinsip kejujuran.

A. Ujian Tengah Semester (UTS)
Ujian tengah semester dilaksanakan setelah memenuhi minimal 6 kali tatap muka sejak dimulainya perkuliahan pada semester yang sedang berjalan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Ujian tengah semester di luar yang dijadwalkan harus seizin Ketua Jurusan.

B. Ujian Akhir Semester (UAS)
Ujian akhir semester dapat dilaksanakan apabila:

  1. Dosen telah melakukan tatap muka 14 – 16 kali atau 80% dari jumlah pertemuan
  2. Kehadiran mahasiswa minimal 75% dari jumlah tatap muka, ditambah dengan izin sakit, sebanyak-banyaknya 3x pertemuan untuk setiap kuliah/semester

C. Ujian Komprihensif

  1. Ujian komprihensif adalah kegiatan akademis berupa ujian tertulis dari segala disiplin ilmu yang dilakukan sebagai persyaratan sebelum memasuki tahap penulisan proposal skripsi.
  2. Yang berhak menempuh ujian komprehensif adalah mahasiswa yang telah lulus mata kuliah wajib, dasar, umum, jurusan (pilihan) dan keahlian termasuk seminar dan sudah melaksanakan praktek lapangan (CP I dan II)
  3. Mata kuliah dalam ujian komprihensip disesuaikan dengan mata ujian Negara.

D. Ujian Meja Hijau

  1. Ujian meja hijau adalah kegiatan akademis berupa ujian lisan terhadap Skripsi yang telah dianggap layak uji oleh dosen pembimbing mahasiswa tersebut.
  2. Nilai ujian meja hijau adalah merupakan penggabungan nilai dosen pembimbing dan nilai ujian 2 dosen penguji.
  3. Ujian meja hijau dipimpin oleh dosen pembimbing sebagai moderator.
  4. Setelah hasil ujian meja hijau diputuskan, maka Judicium dilaksanakan oleh Ketua STT Abdi Sabda dihadiri oleh seluruh peserta ujian meja hijau.

VI. SISTEM EVALUASI
Untuk meningkatkan mutu mahasiswa STT Abdi Sabda maka selama masa perkuliahan, evaluasi terhadap mahasiswa dilakukan dalam dua tahap:

  1. Di akhir semester II
    Bagi para mahasiswa baru yang tidak memiliki IPK 2,25 akan diberikan surat peringatan.
  2. Diakhir semester IV sebagai evaluasi lanjutan. Ditahap ini tiap mahasiswa yang tidak mencapai IPK 2,50 akan dikeluarkan dari STT Abdi Sabda Medan. Perhitungan IPKnya adalah IP semester satu sampai semester empat.
  3. Untuk mahasiswa transfer, evaluasi langsung dilakukan pada semester berikutnya dengan IP. 2,50. Jika IP tidak mencapai 2,50, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari STT Abdi Sabda Medan.

VII. MAHASISWA TRANSFER

  1. STT Abdi Sabda menerima mahasiswa/i transfer dari Perguruan Tinggi-Perguruan Tinggi Theologia
  2. Penerimaan mahasiswa transfer dibicarakan pada awal semester baru dalam rapat dosen
  3. Mahasiswa transfer harus melengkapi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
    1. IPK minimal 2,50
    2. Membuat surat permohonan yang dilanjutkan kepada Ketua STT Abdi Sabda melalui Ketua Jurusan
    3. Membawa surat rekomendasi dari gereja asal
    4. Membawa surat keterangan dari Perguruan Tinggi Teologinya asalnya
    5. Melampirkan transkrip nilai
    6. Lulus test wawancara yang ditetapkan dosen tetap
    7. Diwajibkan mengikuti pengarahan akademis
  4. Lamanya studi bagi mahasiswa transfer dihitung berdasarkan hasil konversi nilai yang tertera pada transkrip nilainya dengan mata kuliah yang ada di STT Abdi Sabda.

VIII. PENGONTRAKAN MATA KULIAH (PRASYARAT)

  1. Beberapa mata kuliah yang akan dikontrak oleh para mahasiswa adalah mata kuliah yang memiliki prasyarat tertentu. Prasyarat yang dimaksud adalah prasyarat semester dan prasyarat mata kuliah.
  2. Prasyarat semester berarti mata kuliah tersebut hanya dikontrak oleh mahasiswa yang duduk di semester dimana mata kuliah tersebut dicantumkan
  3. Prasyarat mata kuliah berarti mata kuliah tersebut hanya boleh dikontrak oleh mahasiswa yang telah lulus mata-mata kuliah yang disyaratkan
  4. Sebelum mengisi KRS tiap mahasiwa harus memperhatikan prasyarat-prasyarat yang diharuskan oleh mata kuliah tersebut
  5. Beban SKS yang terendah yang diperkenankan dikontrak oleh mahasiswa/i minimal 12 sks kecuali jika kondisi tidak memungkinkan: mata kuliah akan dikontrak tidak keluar atau jadwal perkuliahan untuk mata kuliah yang dikontrak bertabrakan.
  6. Supaya bisa menulis skripsi, khusus pada mahasiswa jurusan Theologia, mahasiswa tersebut harus menentukan bidang khusus dan mengontrak mata kuliah pilihan yang menjadi prasyarat untuk seminar proposal skripsi.

     

IX. BEBAN STUDI BERDASARKAN INDEKS PRESTASI (IP) PER SEMESTER

Jumlah kredit semester yang dapat diambil di tiap semester berjalan sejajar dengan IP yang diperoleh di semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
 

No.

RENTANG

IP

JUMLAH

BEBAN SKS

1.

3,76 – 4,00

28 SKS

2.

3,51 – 3,75

26 SKS

3.

3,26 – 3,50

24 SKS

4.

3,01– 3,25

22 SKS

5.

2,71 – 3,00

20 SKS

6.

2,51 – 2,70

18 SKS

7.

2,26 – 2,50

16 SKS

8.

2,01 – 2,25

14 SKS

9.

1,76 – 2,00

12 SKS