|
Peraturan-Peraturan Akademik Jurusan Teologia Dan Pak
I. SISTEM KREDIT SEMESTER (SKS)
- Sistem Kegiatan Belajar-Mengajar (KBM) yang diberlakukan di STT Abdi
Sabda adalah Sistem Kredit Semester (SKS).
- Dengan Sistem SKS yang dipakai, mahasiswa yang memiliki IPK yang tinggi
dimungkinkan untuk menyelesaikan perkuliahannya lebih cepat dari mahasiswa
yang memiliki IP yang lebih rendah.
- Seorang mahasiswa yang memiliki IPK yang tinggi (mempedomani beban SKS),
dapat mengontrak mata kuliah semester di atasnya dengan mempedomani
prasyarat-prasyarat mata kuliah yang sudah ditentukan.
- Indeks Prestasi (IP) Semester adalah jumlah SKS dibagi jumlah bobot
nilai yang dihasilkan pada semester berjalan.
II. PENGERTIAN BEBAN SKS
Beban SKS:
- Untuk dapat menyelesaikan studinya, mahasiswa harus menyelesaikan 160
SKS
- Beban SKS per semester adalah jumlah SKS yang dikontrak pada semester
berjalan yang ditentukan oleh IP semester sebelumnya
- Satu SKS setara dengan 50 menit tatap muka, 50 menit belajar mandiri dan
50 untuk mengerjakan tugas.
III. PERSYARATAN PERKULIAHAN
Untuk diizinkan mengikuti perkuliahan ditiap semester berjalan, mahasiswa
harus:
- Mendaftar ulang
- Menyelesaikan administrasi keuangan
- Menyelesaikan urusan administrasi akademik yaitu pengisian KHS dan KRS
yang sudah ditandatangani. Keterlambatan pengisian KRS maksimum adalah
seminggu setelah tanggal batas akhir pengisian dengan konsekwensi pengenaan
sanksi. Lebih dari batas waktu maksimum, mahasiswa dianggap tidak mengontrak
mata kuliah disemester yang sedang berjalan.
- Perubahan dan pembatalan pengontrakan mata kuliah di semester berjalan
hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu sesudah dimulainya
perkuliahan disemester yang sedang berjalan setelah mendapat persetujuan
dari pembimbing akademis.
IV. MASA PERKULIAHAN
- Masa Perkuliahan di STT Abdi Sabda maksimal tujuh tahun (14 semester).
Mahasiswa yang melewati batas maksimal akan dikeluarkan dari STT Abdi Sabda
Medan.
- Apabila mahasiswa dikenakan skorsing masa skorsing dihitung sebagai masa
perkuliahan.
- Satu tahun akademi terdiri dari 2 (dua) semester, yaitu semester ganjil
dan genap. Semester ganjil dimulai pada bulan Agustus s/d Desember pada
tahun yang sedang berjalan dan semester genap dimulai pada bulan Januari s/d
Juli pada tahun yang sedang berjalan
- Cuti kuliah diberikan pada awal semester atas permohonan mahasiswa yang
bersangkutan berdasarkan persetujuan orang tua atau wali mahasiswa yang
bersangkutan. Diterima atau tidaknya permohonan cuti tersebut diputuskan
oleh Ketua Jurusan dan Rektorat. Lama cuti adalah satu semester (6 bulan)
dan hanya boleh diberikan maksimal 2 kali selama masa pendidikan dan tidak
boleh berturut-turut.
- Cuti kuliah tidak diberikan pada saat menulis skripsi.
- Cuti kuliah tidak benarkan 2 kali berturut-turut, apabila ada hal
tertentu akan diputuskan dalam rapat dosen.
- Masa cuti kuliah diluar penghitungan masa maksimal perkuliahan
- Selama masa cuti kuliah, mahasiswa tetap diwajibkan membayar uang
administrasi tiap semester
- Apabila mahasiswa mengulang/memperbaiki nilai mata kuliah, maka nilai
yang diperoleh sebelumnya di semester-semester depan dianggap gugur (tidak
berlaku), nilai mahasiswa adalah nilai yang didapat dari pengulangan/perbaikan
yang dilakukan. Mahasiswa yang mengulang untuk perbaikan diwajibkan duduk di
kelas.
- Pada masa liburan semester bulan Juni – Agustus dibuka semester antara
yang disebut semester pendek. Mata kuliah yang ditawarkan akan dibicarakan
pada rapat dosen.
- Crash Program adalah program khusus yang diberikan kepada mahasiswa yang
memasuki tahap penulisan skripsi untuk mengontrak mata kuliah tertentu di
luar roster yang sedang berjalan dengan tujuan untuk memperbaiki nilai/mengulang
mata kuliah yang gagal. Untuk crash program ini mahasiswa hanya diberikan
maksimal dua mata kuliah di semester yang sedang berjalan. Pelaksanaannya
diatur antara mahasiswa dengan dosen pengampu mata kuliah yang dipilih dan
pembiayaannya ditanggung sepenuhnya oleh mahasiswa yang bersangkutan.
- Selama masa perkuliahan, hal-hal yang menyangkut perkawinan dan moral
mahasiswa, dibicarakan dan diputuskan dalam rapat dosen tetap
- Wisuda yang adalah akhir dari tahap perkuliahan wajib diikuti oleh
mahasiswa setelah melunasi kewajiban yang ditentukan. Ijazah tidak diberikan
kepada mahasiswa yang tidak mengikuti wisuda.
V. UJIAN-UJIAN DAN PERSYARATANNYA
Pelaksanaan ujian-ujian dilaksanakan dengan prinsip kejujuran.
A. Ujian Tengah Semester (UTS)
Ujian tengah semester dilaksanakan setelah memenuhi minimal 6 kali tatap muka
sejak dimulainya perkuliahan pada semester yang sedang berjalan sesuai dengan
jadwal yang ditentukan. Ujian tengah semester di luar yang dijadwalkan harus
seizin Ketua Jurusan.
B. Ujian Akhir Semester (UAS)
Ujian akhir semester dapat dilaksanakan apabila:
- Dosen telah melakukan tatap muka 14 – 16 kali atau 80% dari jumlah
pertemuan
- Kehadiran mahasiswa minimal 75% dari jumlah tatap muka, ditambah dengan
izin sakit, sebanyak-banyaknya 3x pertemuan untuk setiap kuliah/semester
C. Ujian Komprihensif
- Ujian komprihensif adalah kegiatan akademis berupa ujian tertulis dari
segala disiplin ilmu yang dilakukan sebagai persyaratan sebelum memasuki
tahap penulisan proposal skripsi.
- Yang berhak menempuh ujian komprehensif adalah mahasiswa yang telah
lulus mata kuliah wajib, dasar, umum, jurusan (pilihan) dan keahlian
termasuk seminar dan sudah melaksanakan praktek lapangan (CP I dan II)
- Mata kuliah dalam ujian komprihensip disesuaikan dengan mata ujian
Negara.
D. Ujian Meja Hijau
- Ujian meja hijau adalah kegiatan akademis berupa ujian lisan terhadap
Skripsi yang telah dianggap layak uji oleh dosen pembimbing mahasiswa
tersebut.
- Nilai ujian meja hijau adalah merupakan penggabungan nilai dosen
pembimbing dan nilai ujian 2 dosen penguji.
- Ujian meja hijau dipimpin oleh dosen pembimbing sebagai moderator.
- Setelah hasil ujian meja hijau diputuskan, maka Judicium dilaksanakan
oleh Ketua STT Abdi Sabda dihadiri oleh seluruh peserta ujian meja hijau.
VI. SISTEM EVALUASI
Untuk meningkatkan mutu mahasiswa STT Abdi Sabda maka selama masa
perkuliahan, evaluasi terhadap mahasiswa dilakukan dalam dua tahap:
- Di akhir semester II
Bagi para mahasiswa baru yang tidak memiliki IPK 2,25 akan diberikan surat
peringatan.
- Diakhir semester IV sebagai evaluasi lanjutan. Ditahap ini tiap
mahasiswa yang tidak mencapai IPK 2,50 akan dikeluarkan dari STT Abdi Sabda
Medan. Perhitungan IPKnya adalah IP semester satu sampai semester empat.
- Untuk mahasiswa transfer, evaluasi langsung dilakukan pada semester
berikutnya dengan IP. 2,50. Jika IP tidak mencapai 2,50, maka yang
bersangkutan dikeluarkan dari STT Abdi Sabda Medan.
VII. MAHASISWA TRANSFER
- STT Abdi Sabda menerima mahasiswa/i transfer dari Perguruan
Tinggi-Perguruan Tinggi Theologia
- Penerimaan mahasiswa transfer dibicarakan pada awal semester baru dalam
rapat dosen
- Mahasiswa transfer harus melengkapi persyaratan-persyaratan sebagai
berikut:
- IPK minimal 2,50
- Membuat surat permohonan yang dilanjutkan kepada Ketua STT Abdi
Sabda melalui Ketua Jurusan
- Membawa surat rekomendasi dari gereja asal
- Membawa surat keterangan dari Perguruan Tinggi Teologinya asalnya
- Melampirkan transkrip nilai
- Lulus test wawancara yang ditetapkan dosen tetap
- Diwajibkan mengikuti pengarahan akademis
- Lamanya studi bagi mahasiswa transfer dihitung berdasarkan hasil
konversi nilai yang tertera pada transkrip nilainya dengan mata kuliah yang
ada di STT Abdi Sabda.
VIII. PENGONTRAKAN MATA KULIAH (PRASYARAT)
- Beberapa mata kuliah yang akan dikontrak oleh para mahasiswa adalah mata
kuliah yang memiliki prasyarat tertentu. Prasyarat yang dimaksud adalah
prasyarat semester dan prasyarat mata kuliah.
- Prasyarat semester berarti mata kuliah tersebut hanya dikontrak oleh
mahasiswa yang duduk di semester dimana mata kuliah tersebut dicantumkan
- Prasyarat mata kuliah berarti mata kuliah tersebut hanya boleh dikontrak
oleh mahasiswa yang telah lulus mata-mata kuliah yang disyaratkan
- Sebelum mengisi KRS tiap mahasiwa harus memperhatikan
prasyarat-prasyarat yang diharuskan oleh mata kuliah tersebut
- Beban SKS yang terendah yang diperkenankan dikontrak oleh mahasiswa/i
minimal 12 sks kecuali jika kondisi tidak memungkinkan: mata kuliah akan
dikontrak tidak keluar atau jadwal perkuliahan untuk mata kuliah yang
dikontrak bertabrakan.
- Supaya bisa menulis skripsi, khusus pada mahasiswa jurusan Theologia,
mahasiswa tersebut harus menentukan bidang khusus dan mengontrak mata kuliah
pilihan yang menjadi prasyarat untuk seminar proposal skripsi.
IX. BEBAN STUDI BERDASARKAN INDEKS PRESTASI (IP) PER SEMESTER
Jumlah kredit semester yang dapat diambil di tiap semester berjalan sejajar
dengan IP yang diperoleh di semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
|
No. |
RENTANG
IP |
JUMLAH
BEBAN SKS |
|
1. |
3,76 – 4,00 |
28 SKS |
|
2. |
3,51 – 3,75 |
26 SKS |
|
3. |
3,26 – 3,50 |
24 SKS |
|
4. |
3,01– 3,25 |
22 SKS |
|
5. |
2,71 – 3,00 |
20 SKS |
|
6. |
2,51 – 2,70 |
18 SKS |
|
7. |
2,26 – 2,50 |
16 SKS |
|
8. |
2,01 – 2,25 |
14 SKS |
|
9. |
1,76 – 2,00 |
12 SKS |
|